Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto. Penggeledahan berlangsung pada Rabu, 23 November 2016.
Penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Bambang di Madiun itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Pada kasus itu, Wali Kota Madiun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait penyidikan kasus tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi tersangka BI di Madiun," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Baca Juga
Dari penggeledahan itu, menurut dia, penyidik menyita uang tunai Rp 1 miliar dan sertifikat deposito dengan nilai sekitar Rp 7 miliar. KPK juga menyita emas batangan seberat 1 kilogram dalam penggeledahan tersebut.
"Penyidik menyita uang tunai Rp 1 miliar, sertifikat deposit senilai kurang lebih Rp 7 miliar, dan 1 batang emas seberat 1 kg," ujar Priharsa.
Penggeledahan di 5 Lokasi
Tak cuma di dua kediaman Bambang, penyidik juga menggeledah tiga tempat lain. Di antaranya, rumah Kepala BPKAD Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo. Dari situ, sejumlah dokumen juga disita penyidik.
Priharsa menjelaskan, semua barang dan dokumen yang disita diduga terkait dengan kasus yang menjerat Bambang ini.‎ "Barang-barang yang disita itu diduga berkaitan dengan perkara," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012.
Bambang selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Padahal, tugasnya selaku Wali Kota Madiun seharusnya mengawasi pembangunan pasar yang menelan anggaran sebesar Rp 76,5 miliar itu.
Bambang yang merupakan politikus Partai Demokrat tersebut diduga menerima gratifikasi atau suap yang berlawanan dengan kewenangan dan kewajiban yang jadi tugasnya‎ sebagai Wali Kota Madiun. Meski begitu, belum diketahui berapa kerugian negara akibat kasus ini.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Advertisement