Berkas Perkara Kasus Ahok Telah Diterima Kejaksaan Agung

Berkas itu langsung diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nurrohman dan Ketua Jaksa Peneliti kasus itu Ali Mukartono.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Nov 2016, 10:45 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2016, 10:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tim Bareskrim Polri tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tim Bareskrim Polri datang pukul 10.10 WIB dan dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto.

Berkas itu langsung diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nurrohman dan Ketua Jaksa Peneliti kasus itu Ali Mukartono di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung.

Sampai dengan penyerahan berkas perkara tahap pertama ini, Agus Andrianto menuturkan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 40 saksi. Di antaranya saksi ahli dari pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi ahli lainnya.

"Sudah diperiksa semuanya. Semuanya ada 40 saksi yang sudah dimintai keterangan," kata Agus.

Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu Rabu 16 November 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya