JK: Pemerintah Tidak Pernah Melarang Aksi 2 Desember

Namun, JK mengingatkan satu hal kepada peserta demo 2 Desember.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Nov 2016, 12:35 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016, 12:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang. Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan tidak ada larangan dari pemerintah bagi siapa pun masyarakat yang ingin ikut demo 2 Desember.

Namun, dia meminta unjuk rasa dilaksanakan secara damai.

"Pemerintah tidak mengeluarkan aturan larangan itu. Saya tidak tahu kalau instansi yang lain, tapi kalau pemerintah sendiri tidak," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Pernyataan ini dilontarkannya pasca-ketetapan Organisasi Angkutan Darat (Organda) di beberapa daerah yang melarang pemilik Perusahaan Otobus (PO) menyewakan bus ke Jakarta jelang demo 2 Desember. Demonstran dari luar Jakarta pun tidak bisa ke Ibu Kota menggunakan bus.

JK mengaku tidak tahu persis adanya pelarangan yang dikeluarkan perusahaan bus di berbagai daerah jelang unjuk rasa. Menurut dia, hal tersebut seharusnya tidak menjadi halangan bagi demonstran karena masih ada moda transportasi lain.

"Saya tidak tahu apa ada larangan macam-macam itu. Saya tidak tahu siapa yang mengatur itu. Tapi saya pikir pemerintah tidak seperti itu. Ya selama maksudnya baik, kan banyak ada kendaraan lain, ada kereta api, ada apa," ucap Jusuf Kalla.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya