Curi Ikan, 5 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Natuna

Selain barang bukti, lima kapal beserta 34 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam, juga ikut ditangkap.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 29 Nov 2016, 05:00 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 05:00 WIB

Liputan6.com, Batam - Kapal Patroli KP Bisma 8001 Bantuan Khusus Operasi (BKO) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap lima kapal Berbendera Vietnam. Para awak kapal diduga melakulan ilegal fishing atau pencurian ikan di Perairan Natuna.

Kapolda Kepri Brigjen Sambudi Gusdiam mengatakan, kelima kapal tersebut antara lain, BV 97909 TS, 2 BD 95405 TS, BD 50406 ST, BA 97592 TS, dan BD 96127 TS.

Kelima kapal tersebut ditangkap dalam waktu bersamaan pada Sabtu, 26 November 2016.

"Selanjutnya, lima kapal ikan asing tersebut dikawal menuju Tarempa, Kabupaten Anambas, untuk diserahkan ke petugas PSDK setempat," ujar Sambudi, Kepri, Senin Sore, 28 November 2016.

Selain barang bukti, lima kapal beserta 34 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam, juga ikut ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut kasus ini.

Diduga lima kapal ikan asing tersebut melakukan tindak pidana seusai UU RI No 45 Tahun 2009 dan  No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya