Keluar dari Mako Brimob, Ahmad Dhani Sebut Tidak Makar

Ahmad Dhani meninggalkan Mako Brimob pukul 01.51 WIB bersama kuasa hukumnya, Habiburachman.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Des 2016, 11:26 WIB
Diterbitkan 03 Des 2016, 11:26 WIB
20161203-Tersangka-Makar-HZ1
Musisi Ahmad Dhani melambaikan tangan ke wartawan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar, Depok, Sabtu (3/12/2016). Dhani dimintai keterangan terkait pertemuannya di rumah Rachmawati 30 November lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Depok - Musikus Ahmad Dhani membantah akan makar. Menurut Dhani, dalam pertemuan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat pada 1 Desember 2016 tidak ada pembicaraan mengenai makar.

"Tadi ditanyakan masalah konpers tanggal 1, dan pertemuan tanggal 30 di rumah Rachmawati. Saya jawab apa adanya," kata Ahmad Dhani, Sabtu (3/12/2016) dinihari.

Dhani menjelaskan, kegiatan yang dilakukan di Hotel Sari Pan Pacific adalah konferensi pers dengan dua butir tuntutan.

"Tuntutan nomor 1 penjarakan Ahok, nomor 2 kembalikan UUD 45 itu dari GSNKRI," ujar Ahmad Dhani.

Suami Mulan Jameela ini meninggalkan Mako Brimob Kelapa II, Depok pada pukul 01.51 WIB bersama kuasa hukumnya, Habiburachman. Dhani yang mengenakan pakaian serba hitam, berjalan santai meninggalkan Mako Brimob.

Dhani yakin tidak ada Berkas Acara Pemeriksaan lanjutan setelah ini. Sebab, kata dia, penetapan tersangka terkesan dipaksakan. Terlebih lagi, ketika penangkapan ia merasa seperti penangkapan TKI.

"Di dalam Pasal 107 itu menggulingkan kekuasaan atau makar harus dengan cara tidak sah atau inkontitusional," ujar Ahmad Dhani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya