Liputan6.com, Jakarta - Ramdan Alamsyah, penasihat hukum calon Gubernur Banten Wahidin Halim mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk meminta KPK bisa terbuka menyebutkan cagub Banten yang terindikasi terlibat korupsi Pilkada Banten.
Sebab, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah mengatakan, bakal mengungkapkan kasus korupsi besar setelah gelaran Pilkada Banten. Agus mengatakan hal itu pada 26 November 2016 lalu di Banten.
Baca Juga
Ramdan mengatakan, pihaknya datang sekaligus untuk mengirim surat pada pimpinan KPK terkait kabar yang dihembuskan Agus tersebut. Terutama mengenai dugaan keterlibatan salah satu calon Gubernur Banten dalam kasus yang dimaksud Agus.
Advertisement
"Kita akan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK terkait rumor yang pernah diucapkan Ketua KPK sendiri bahwa ada salah satu cagub Banten yang terindikasi korupsi," ujar Ramdan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Dia mengatakan, rumor itu sangat mengganggu kancah perpolitikan di Banten menjelang pilkada tahun depan. Karenanya, dia ingin memastikan sosok cagub yang dimaksud Agus terlibat dalam kasus korupsi.
"Untuk masalah itu kami ingin memastikan saja. Karena cagub ini cuma ada dua. Rano Karno dan Wahidin Halim. Kami dari tim Wahidin Halim merasa ini sangat mengganggu stabilitas politik yang ada di Banten. Jadi sebenarnya siapa yang sudah dibidik oleh KPK itu," ujar Ramdan.
Selain itu, pernyataan Agus juga jangan sampai membuat masyarakat Banten jadi salah pilih pemimpinnya. Karenanya, dia berharap KPK mau mengungkapkan sebelum Pilkada Banten digelar.
"Karena UU Korupsi ini kan berbeda. Tidak terkait dengan politik. Oleh karena itu kami minta ketegasan dari KPK, Mudah-mudahan surat ini akan dibalas secepatnya," ujar dia.
Direktori Putusan MA
Ramdan mengatakan, surat dari pihaknya sudah diterima KPK. Termasuk bukti-bukti dari direktori putusan di Mahkamah Agung mengenai kasus dugaan suap yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait Pilkada Lebak 2013 dan Pilkada Banten 2011.
"Sudah kita lampirkan. Kita lampirkan juga kliping statemen dari pada Pak Ketua KPK, Pak Agus, yang menyatakan bahwa ada calon gubernur Banten yang dibidik KPK. Yang kedua kita menyerahkan putusan, direktori putusan MA yang terkait kasus di Banten waktu itu," ujar dia.
Ramdan melanjutkan, dalam direktori putusan MA itu, tercantum soal aliran dana yang mengalir ke salah satu cagub Banten. Hal itu sebagaimana dikatakan salah seorang saksi dalam persidangan Wawan.
"Kami baca, di direktori putusan sebelumnya, ada keterangan dari saksi yang menerangkan dalam halaman 103 bahwa saksi pernah menulis ada setoran Rp 7 miliar terkait Pilkada Banten 2011. Namun, saksi tidak mengetahui rinciannya. Saksi juga pernah menulis ada Rp 1,250 miliar untuk keperluan dropping ke RK. Bahwa yang menyatakan itu adalah terdakwa Wawan," kata dia.
Untuk itu, maksud kedatangan pihaknya ke KPK ini untuk mengklarifikasi pernyataan Agus. Dia tidak ingin ada fitnah karena statemen Agus yang masih sebatas rumor tersebut. Terutama menjelang pagelaran Pilkada Banten.
"Dari seluruh direktori putusan yang kami baca, yang kaitannya dengan Pilkada Banten, hari ini namanya hanya RK. Makanya kami coba klarifikasi. Jangan sampai kemudian fitnah ada di kubu kita. Kita juga tidak mau fitnah," ujar Ramdan.
"Dan kita siap jika memang harus diperiksa. Pak Wahidin pun siap. Kita siap tanpa harus menunggu. Makanya kita kirim surat ke sini pada intinya meminta ketegasan dari KPK untuk dibuka siapa yang dimaksud," ujar Ramdan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut adanya kasus besar di Banten yang akan diungkap KPK setelah gelaran Pilkada Banten 2017. Kasus itu, kata Agus, masih berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK di Banten pada tahun-tahun sebelumnya. KPK, kata Agus, saat ini tengah memantau hal tersebut.
"Kita tunggu saja nanti. Sebetulnya ada kejadian sebelumnya. Saya monitor, kami punya radar di sini (Banten). Tapi itu agak besar," kata Agus usai jadi pembicara diskusi di gedung PWNU Banten, Kota Serang, Sabtu, 26 November 2016 lalu.