Penyuap Sebut Irman Gusman Ingin Bantu Masalahnya di PN Padang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irman Gusman menerima hadiah sebesar Rp 100 juta.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Des 2016, 17:10 WIB
Diterbitkan 13 Des 2016, 17:10 WIB
20161108- Sidang Perdana Penyuap Irman Gusman-Jakarta- Johan Tallo
Dirut CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Xaveriandy diduga melakukan penyuapan kepada Irman Gusman untuk distribusi gula import di Sumatera Barat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto mengatakan, mantan Ketua DPD Irman Gusman menasihatinya terkait permasalahan di Padang, Sumatera Barat. Xaveriandy menjalani proses persidangan kasus distribusri gula impor tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.

"Pak Irman menasihati saya, saya disuruh supaya tidak minder‎," ujar Xaveriandy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Selain itu, lanjut Xaveriandy, Irman Gusman juga akan membantu permasalahannya itu di Pengadilan Negeri Padang. Kata dia, Irman akan mengontak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar.

"‎Masalah dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pak Irman mau bicarakan dengan Kajati. Untuk perkara di Medan, nanti Pak Irman juga akan bantu," ucap Xaveriandy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irman Gusman menerima hadiah sebesar Rp 100 juta. Uang yang diterima mantan Ketua DPD itu diberikan oleh Direktur Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Uang itu diberikan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula oleh CV Semesta Berjaya yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016.

Jaksa menilai, dengan jabatannya sebagai Ketua DPD, Irman telah memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti agar mengalokasikan gula impor untuk wilayah Sumbar lewat CV Semesta Berjaya. Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.

Atas perbuatannya, Irman Gusman diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya