Panglima TNI: Tingkat Resistensi Pemilu 2019 Lebih Tinggi

Gatot mengatakan, setidaknya TNI membutuhkan waktu 20 bulan untuk mempersiapkan pengamanan Pemilu 2019.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2016, 08:50 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 08:50 WIB
20161213-Nurmantyo-JT1
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyimak Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, Pemilu 2019 yang disiapkan sebagai pemilu gabungan antara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif memiliki tingkat resistensi lebih tinggi.

"Karena tingkat resistensinya lebih tinggi maka diperlukan persiapan waktu yang lebih lama," kata Gatot Nurmantyo seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/12/2016).

Hal ini dikatakan Gatot saat rapat RUU Pemilu bersama panitia khusus.

Gatot mengingatkan, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu segera menyelesaikan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Setidaknya RUU itu rampung paling lambat pada Mei 2017, agar waktu persiapan pemilu cukup.

"RUU Penyelenggaraan Pemilu mendesain pemilu gabungan pada 2019, yakni Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif. Gabungan pemilu ini resistensinya lebih tinggi sehingga perlu waktu persiapan yang lebih lama," ujar Gatot.

Gatot menjelaskan, setidaknya Pemilu Presiden perlu waktu persiapan 10 bulan, maka gabungan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden paling tidak perlu waktu persiapan sekitar 20 bulan.

Makin lama persiapan waktunya, kata dia, maka potensi resistensi dapat diminimalisir sehingga potensi konflik dapat ditekan.

"Saya kira dari TNI soal keamanan saja," ucap Gatot.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan gabungan dari tiga undang-undang, yakni UU Pemilu Presiden, UU Pemilu Legislatif, dan UU Penyelenggara Pemilu.

Dengan digabungnya tiga UU ke dalam satu RUU yang diusulkan Pemerintah, kata dia, maka RUU ini menjadi semakin kompleks dan pasal-pasalnya jadi lebih banyak.

"Sasarannya adalah pelaksanaan pemilu 2019 menjadi lebih efisien dan efektif, karena menggabungkan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif," tandas Lukman.

Lukman mengatakan, dalam RUU Pemilu ini masih banyak pasal-pasal yang perlu dikritisi agar kemungkinan munculnya kendala dalam pelaksanaannya dapat diantisipasi.

Menurut dia, Pansus RUU Pemilu saat ini masih mencari masukan dari berbagai lembaga untuk memperkaya materi pada penyusunan daftar isian masalah (DIM) dari fraksi-fraksi di DPR.

Pansus RUU Pemilu menargetkan, dapat menyelesaikan pembahasan RUU pada akhir April 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya