YLKI Desak Kemenhub Tinjau Standarisasi Kapal

YLKI mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut bertanggung jawab sebagai bentuk pelayanan transportasi publik.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jan 2017, 04:10 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 04:10 WIB
20170102- Tim Gabungan Basarnas Cari 17 Korban Hilang Kapal Zahro Expres Terbakar-Jakarta- Faizal Fanani
Pencarian dilakukan untuk memastikan keberadaan korban yang masih dinyatakan hilang Muara Angke, Jakarta, Senin (2/1). Titik pencarian akan dilakukan di sekitar terbakarnya KM Zahro Express tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau standarisasi kelayakan serta perizinan terhadap kapal penyeberangan.

"Kalau transportasi air atau penyeberangan di Jakarta saja seperti ini bagaimana yang di luar Jakarta?" tanya Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya, senin, 2 Januari 2017.

Tulus Abadi juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut bertanggung jawab sebagai bentuk pelayanan transportasi publik.

Menurut Tulus terbakarnya kapal Zahro Ekspres yang menelan korban minimal 23 orang meninggal, hanyalah puncak dari gunung es atas fenomena "ojeg kapal" yang sudah berjalan puluhan tahun di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

"Saat ini, puluhan bahkan ratusan ojeg kapal beroperasi tanpa standar keamanan dan keselamatan yang jelas dan sangat minimnya pengawasan," kata dia.

Kemudian, dari sisi ketersediaan transportasi publik, ia menyatakan jika kejadian tersebut merupakan kegagalan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan akses transportasi publik dari Jakarta (daratan) menuju area Kepulauan Seribu.

Kapal-kapal yang disediakan Dishub tidak cukup jumlahnya untuk mobilitas warga di Kepulauan Seribu. Sedangkan yang tersedia justru ojeg kapal dengan standar keselamatan yang sangat minimalis, yang dikelola secara perseorangan (bukan badan hukum).

Para pelaku ojeg kapal tersebut hanya berhimpun dalam sebuah koperasi, layaknya koperasi mikrolet. Sedangkan dari sisi pemberian sertifikasi atau standardisasi dan pengawasannya di lapangan menjadi tanggung jawab Kemenhub.

Ojek kapal ini masih diberikan kelonggaran, sekalipun tanpa sertifikasi dan standarisasi yang jelas, baik armadanya dan atau sumber daya manusianya, terutama nakhoda.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya