Kuasa Hukum Ahok Harapkan Saksi Pelapor Bisa Bersikap Netral

Dalam Pasal 156 KUHP yang menjerat Ahok, seorang saksi pelapor tidak harus berada di TKP, cukup dengan melihat kejadian tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jan 2017, 10:32 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 10:32 WIB
Demonstran di sidang Ahok
Demonstran di sidang Ahok (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, mengharapkan netralitas dan objektivitas saksi pelapor. Para saksi itu akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Tentu kami melakukan penelitian dan pemeriksaan dengan cermat terhadap keterangan-keterangan para saksi yang dituangkan dalam masing-masing BAP," kata Sirra sebelum sidang dimulai seperti dikutip Antara, Selasa (3/1/2017).

Ia mengatakan tim kuasa hukum akan membuat penilaian terhadap individu (profile assessment) para saksi. Hal ini terkait apakah mereka memiliki afiliasi atau tidak terhadap pihak mana pun.

"Sehingga netralitas dan objektivitas saksi di dalam memberikan keterangan nanti tentang apa yang dia tahu, apa yang dia alami, apa yang dia pahami dan dengar sendiri, maka itu akan jadi fokus di dalam kami mengelaborasi berbagai pertanyaan yang akan kami ungkap, sehingga menemukan kebenaran materil dalam sidang ini," tutur Sirra.

Dalam Pasal 156 KUHP yang menjerat Ahok, seorang saksi pelapor tidak harus berada di TKP, cukup dengan melihat kejadian tersebut.

"Tetapi yang paling penting adalah apakah contoh, apakah kesimpulan yang dibuat oleh para saksi dari keterangan-keterangan yang diungkapkan dalam BAP itu mereka memiliki satu pengetahuan yang cukup tentang unsur-unsur Pasal 156 atau tidak," ujar Sirra menegaskan.

Menurut dia, tidak ada seorang saksi maupun seorang ahli yang menyimpulkan sebuah peristiwa yang tidak dianalisis secara langsung dengan memiliki satu landasan literatur yang kuat, pemahaman dengan doktrin yang kuat, dan teori-teori yang kuat, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa ada sikap permusuhan kebencian penodaan agama.

"Dan ini yang kami lihat sebagai apakah saksi fakta, apakah seorang ahli kalau dia saksi fakta dia tidak bisa memberikan kesimpulan. Kan, latar belakang saksi ini kan variatif yang tidak memiliki legal standing atau kapasitas untuk memahami apa yang dimaksud dalam permusuhan, kebencian, dan penodaan agama," ucap Sirra.

Sidang lanjutan kasus Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Pada sidang ketiga Selasa pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya