Hakim PT Jambi Kena Serangan Jantung, MA Tunda Sidang Etik

MA kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi Pangeran Napitupulu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Jan 2017, 19:13 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 19:13 WIB
20170104-Hakim-Napitupulu-Jakarta-FF
Elfida Pangaribuan menangis saat hadir bersaksi membela suaminya, hakim Pangeran Napitupulu dalam persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) , Jakarta, Rabu (4/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Kali ini yang disidang merupakan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu yang diduga menerima suap Rp 1 miliar.

Di tengah jalannya persidangan, Pangeran sempat mengeluhkan dirinya mendapat serangan jantung. Hal ini membuat ketua MKH, Maradaman Harahap, menskors sidang sekitar 30 menit. Namun, yang bersangkutan akhirnya dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Sekitar pukul 18.01 WIB sidang pun dibuka kembali. Maradaman meminta agar Pangeran dihadirkan. Mendengar permintaan tersebut, kuasa pembela Pangeran dari IKAHI, Disiplin F. Manao mengatakan kliennya masih berada di RSPAD Gatot Subroto.

"Dari tim pembela, setelah sidang diskors dan ngaso sebentar, kondisi kesehatannya menurun. Beliau sempat agak sesak nafas dan dibantu oksigen. Beliau sedang diobservasi di RSPAD Gatot Subroto," ucap Disiplin di ruang persidangan, gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Maradaman pun meminta waktu untuk bermusyawarah sebentar dengan para hakim MKH lainnya. "Baik kami akan musyawarah sebentar," tutur Maradaman.

Usai 5 menit bermusyawarah, akhirnya dia memutuskan menunda persidangan. Sidang etik kembali digelar 10 Januari mendatang pukul 10.00 WIB.

"Saudara dari pembela, berdasarkan hasil musyawarah majelis KH, pelapor tidak mungkin dihadirkan. Maka majelis ditunda sampai tanggal 10 januari, pukul 10.00 WIB di tempat yang sama. Kami memerintahkan agar kembali menghadirkan pelapor. Dengan ini sidang ditutup," Maradaman memungkas.

Pangeran diduga menerima suap Rp 1 Miliar oleh Haika yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Pangeran. Uang diberikan untuk pengurusan perkara pidana yang menjerat Liber Sirait dan Horas Sirait.

Liber Sirait merupakan suami Haika, sementara Horas Sirait merupakan suami dari adik istrinya Pangeran. Uang tersebut diberikan dengan cara bertahap, baik melalui transfer dan secara langsung pada 2009.

Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi Jambi, Pangeran Napitupulu berdinas di Palembang dan Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu putusannya terkenal adalah saat Napitupulu memvonis bebas mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan. Ia tercatat sebagai hakim pengadilan Tipikor Jakarta pertama yang memutus vonis bebas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya