Polri Minta Warga Serahkan Buku Jokowi Undercover ke Polisi

Paling tidak ada 300-an buku Jokowi Undercover yang sudah beredar dan dijual secara online.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Jan 2017, 13:33 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 13:33 WIB
20170103-Buku-Jokowi-Undercover-JT1
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto menunjukkan buku Jokowi Undercover saat memberikan keterangan pers di Kadivhumas Polri, Jakarta, Selasa (3/1). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus penyebaran fitnah melalui buku Jokowi Undercover. Polisi sudah menangkap dan menetapkan penulis buku Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar meminta warga yang telah memiliki buku itu untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada pihak kepolisian. Mengingat buku-buku itu merupakan bagian dari barang bukti.

"Kami saat ini meminta juga kepada masyarakat untuk mengembalikan (buku) bagi mereka yang sudah membeli. Jadi dengan hormat, mereka yang sudah membeli, kami mohon itu dikembalikan ke polisi. Karena itu adalah barang bukti. Itu sudah disebarluaskan di media sosial," kata Boy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Saat ini kepolisian masih menghitung jumlah buku Jokowi Undercover yang telah beredar di masyarakat. Paling tidak ada 300-an buku yang sudah beredar dan dijual secara online.

"Kalau teman-teman lihat fisik bukunya, itu seperti mengambil atau mengumpulkan berita-berita dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial. Jadi dia seperti menyusun dengan dasar kutipan-kutipan dari yang ada di media sosial atau buku lainnya," jelas Boy.

Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh motif penyusunan dan penerbitan buku Jokowi Undercover itu. Memang ada beberapa motif yang sedang dianalisis. Termasuk keuntungan yang didapat dari penjualan buku itu.

"Saya belum dapat hasil auditnya kalau mau lihat dari sisi itu. Kami perlu kroscek pihak-pihak terkait untuk dapat detailnya," Boy menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya