Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reskrimsus dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus bandar narkoba jaringan internasional di kawasan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang dengan salah satunya ditembak mati akibat melawan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menyampaikan, dua bandar itu bernama Bernard Junior dan Simon Paes. Keduanya ditangkap pada Rabu 18 Januari 2017 pagi atau sekitar pukul 07.00 WIB.
Advertisement
"Salah satu tersangka Bernard kita tembak karena saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas," tutur Kapolda Irjen Pol M Iriawan saat rilis di Rukah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Iriawan menyebut, dari hasil penyelidikan sementara terhadap Simon Paes, keduanya bertugas sebagai bandar sekaligus pengedar.
"Keduanya juga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Taiwan-Indonesia yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun," jelas dia.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah kardus berisi narkoba sebanyak 10 plastik narkotika jenis sabu dengan berat 10 kilogram per bungkus.
"Jika dirupiahkan, kisaran harganya sekitar Rp 17 miliar," pungkas Iriawan.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.