Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Untuk audit, sedang dalam proses di BPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, dalam pesan singkat, Minggu 22 Januari 2017.
Baca Juga
Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, di antaranya mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni.
Advertisement
Sylviana yang berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono merupakan salah satu kompetitor pasangan petahana, Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI Jakarta.
Dalam pengelolaan dana hibah pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta itu, menurut Sylviana, tidak terjadi korupsi.
"Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata Sylviana seperti dikutip dari Antara.
Ia pun menambahkan, dari penggelontoran dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar, ada beberapa kegiatan kepramukaan yang tidak bisa terealisasi sehingga dilakukan pengembalian dana yang tidak terpakai ke kas daerah.
"Ada bukti pengembalian ke kas daerah sejumlah Rp 801 juta," imbuh Sylviana.