Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan, penyidik Bareskrim tidak perlu meminta keterangan Presiden Jokowi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
"Presiden Jokowi yang saat itu menjabat sebagai gubernur tidak perlu diperiksa berkaitan dengan SK Pemberian Dana Hibah kepada Kwarda DKI Jakarta," kata Brigjen Rikwanto dalam pesan singkat, Sabtu 21 Januari 2017.
Sebab, yang menjadi masalah dalam kasus tersebut adalah adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima Kwarda DKI.
Advertisement
"SK Pemberian Dana Hibah tidak bermasalah, yang jadi masalah itu penggunaannya terjadi penyimpangan atau tidak," kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 saksi, di antaranya mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni.
Sylviana menegaskan dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.
"Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata perempuan yang maju dalam Pilkada DKI sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 tersebut.
Ia pun menambahkan dari penggelontoran dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar tersebut, ada beberapa kegiatan kepramukaan yang tidak bisa terealisasi sehingga dilakukan pengembalian dana yang tidak terpakai ke kas daerah.
"Ada bukti pengembalian ke kas daerah sejumlah Rp 801 juta," imbuh Sylviana Murni.