Klarifikasi Polisi soal Kata Dana Bansos di Kasus Sylviana Murni

Kendati demikian, penyidik Bareskrim tetap akan menggunakan kata dana bansos sesuai dengan laporan pengaduan.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Jan 2017, 07:25 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2017, 07:25 WIB
20170120-Sylviana Murni Usai Diperiksa Bareskrim-Jakarta
Sylviana Murni usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/1). Sylviana dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI pada 2014-2015. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan penggunaan kata dana bansos dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015, adalah berdasarkan laporan masyarakat.

"Perlu diluruskan adanya pemberitaan di media bahwa telah terjadi kesalahan penggunaan kata dana bansos, yang kemudian dalam pemeriksaan (Sylviana Murni) terungkap bahwa dana tersebut disebut sebagai dana hibah," kata Brigjen Rikwanto dalam pesan singkat, Sabtu 21 Januari 2017.

Penggunaan kata dana bansos, menurutnya, berdasarkan pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke polisi. Dalam laporan tersebut menyatakan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.

Rikwanto mengatakan laporan tersebutlah yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya Sprin Penyelidikan dan selanjutnya tertera dalam Surat Panggilan terhadap Sylviana.

"Dalam proses pemeriksaan Saudari Sylviana kemudian terungkap bahwa dana yang diterima oleh Kwarda DKI bukan bersumber dari dana bansos melainkan bersumber dari dana hibah," ujar dia, seperti dikutip dari Antara.

Kendati demikian, penyidik Bareskrim tetap akan menggunakan kata dana bansos sesuai dengan laporan pengaduan.

"Tahap penyelidikan tetap berdasarkan pada laporan pengaduan yang ada. Walaupun kemudian dalam pemeriksaan saksi terungkap adanya indikasi ke arah penyalahgunaan dana hibah," kata dia.

"Seandainya bila nanti penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Maka pokok masalah yang diangkat adalah sesuai kesimpulan hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan," papar dia lagi.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni menuturkan bahwa surat panggilan Bareskrim yang dialamatkan padanya ada kekeliruan. Hal itu dikatakannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut, Jumat (20/1).

"Di surat (tertera kasus) pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, tapi ini bukan dana bansos. Ini dana hibah," ungkap dia.

Sylviana Murni pun menegaskan dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.

"Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata perempuan yang maju dalam Pilkada DKI sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya