2 Bandar di Bekasi-Jagakarsa Jual Tembakau Gorila Lewat Instagram

Kedua pelaku, kata Nico, tidak saling mengenal. Tetapi mereka kerap kali berbalas pesan di Instagram terkait transaksi tembakau gorila.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Jan 2017, 22:02 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2017, 22:02 WIB
Tembakau Gorila Masuk dalam Daftar Narkoba Jenis Baru
Oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tembakau gorila sudah dimasukan dalam daftar narkoba jenis baru yang beredar di Indonesia. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Dua bandar tembakau gorila, AA dan MY, terpaksa menginap di balik jeruji besi rutan narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di tempat terpisah pada Sabtu 21 Januari 2017.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menuturkan, keduanya kerap menjajakan barang haramnya itu lewat akun media sosial Instagram yang berbeda-beda.

Menurut Nico, akun Instagram @goodnesstore dikelola AA, sedangkan MY mengelola akun @dreamstobaco.

"Metode penjualan tembakau gorila oleh AA dan MY dengan menggunakan akun Instagram. Kemudian ada juga website-nya," kata Nico saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1/2017).

Kedua pelaku, kata Nico, tidak saling mengenal. Tetapi mereka kerap kali berbalas pesan di Instagram terkait transaksi tembakau gorila.

"Jadi AA ini ngambil barangnya ke MY. MY ini bandar yang lebih besar lagi. Kemudian barang yang sudah dipesan AA dikirim MY lewat jasa ojek online," Nico memaparkan.

Dua bandar tembakau gorila sebelumnya diciduk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya berinisial AA dan MY ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menuturkan, penangkapan terhadap AA dan MY ini berdasarkan pengembangan dari pengedar berinisial TST, yang lebih dulu diamankan pada Rabu 18 Januari 2017 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Bermula dari penangkapan kemarin tersangka inisial TST pada Rabu. Penyidik telah mengembangkan ke atasnya. Dan berhasil menangkap tersangka inisial AA," kata Nico saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 22 Januari 2017.

Atas perbuatannya kedua pengedar tembakau gorila itu dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka pun terancam hukuman penjara 20 tahun dan yang terberat hukuman mati.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya