Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua bandar tembakau gorila berinisial AA dan MY. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menuturkan, penangkapan terhadap AA dan MY ini berdasarkan pengembangan dari tersangka berinisial TST yang lebih dulu diamankan pada Rabu 18 Januari 2017 lalu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Bermula dari penangkapan kemarin tersangka inisial TST pada Rabu. Penyidik telah mengembangkan ke atasnya. Dan berhasil menangkap tersangka inisial AA," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Advertisement
AA, kata Nico, ditangkap pada Sabtu 21 Januari 2017 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Aselin, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari tangan AA, polisi mengamankan barang bukti tembakau gorila sebanyak 200 gram dan beberapa paket tembakau yang sudah dikemas.
"Kemudian dari tersangka AA, penyidik melakukan pendalaman, dan mencari tahu siapa di atasnya," ucap Nico.
Tak berselang lama, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya yang juga bandar. Dia adalah MY. Dari tangan MY, yang ditangkap di Kampung Utan Ceger, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 21 Januari 2017, polisi mendapati tembakau gorila sebanyak 10 kilogram.
"Kurang lebih hampir 15 jam kemudian MY kami tangkap," tambah Nico.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka pun terancam hukuman penjara 20 tahun dan yang terberat hukuman mati.