Halim PPP Harap DPR Setujui Sistem Proporsional Terbuka

Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, kata dia, akan lebih banyak putra bangsa yang memenuhi syarat mendaftarkan diri.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jan 2017, 06:19 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2017, 06:19 WIB
Pemilu dan Kesehatan Jiwa
Pemilu dan Kesehatan Jiwa

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Haji Abdul Halim mengharapkan pembahasan RUU pemilu dapat menyetujui [sistem pemilu proporsional terbuka ](Sistem Proporsional Terbuka "")yang telah terbukti berjalan baik pada dua kali pemilu legislatif sebelumnya.

"Jika mencermati usulan fraksi-fraksi di DPR RI melalui DIM (daftar inventarisasi masalah) yang telah disampaikan ke Pemerintah, saya optimistis usulan sistem pemilu proporsional terbuka dapat diterima," kata Haji Abdul Halim, di Jakarta, Minggu 29 Januari 2017.

Menurut Abdul Halim, dari sepuluh fraksi di DPR RI, sebanyak delapan fraksi mengusulkan sistem pemilu proporsional terbuka dan hanya dua fraksi yang mengusulkan sistem proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan dan Partai Golkar.

Sementara itu, Pemerintah yang menyusun RUU Pemilu mengusulkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.

"Kalau hasil lobi antarfraksi di DPR RI memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka, saya berharap pemerintah juga dapat menyetujui sistem pemilu proporsional terbuka," ujar dia, seperti dikutip dari Antara.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, sistem pemilu proporsional terbuka terbukti berjalan baik pada penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2015 dan dapat meningkatkan partisipasi tokoh masyarakat menjadi calon anggota legislatif (caleg) maupun partisipasi pemilih.

Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, kata dia, akan lebih banyak putra bangsa yang memenuhi syarat mendaftarkan diri dan diusulkan menjadi caleg sehingga mendorong tingkat partisipasi pemilih lebih tinggi.

"Karena itu, saya mengusulkan agar RUU Pemilu yang segera dibahas tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," ucap Halim.

Anggota DPR RI dari daerah pemihan Banten I ini menjelaskan, dengan sistem pemilu proporsional terbuka, maka calon anggota yang memperoleh suara terbanyak dan memenuhi persyaratan bilangan pembagi pemilih (BPP) otomatis akan menjadi anggota DPR, tidak tergantung pada nomor urut.

Kalau sistem tertutup, kata dia, maka yang diutamakan menjadi anggota DPR adalah nomor urut satu, padahal belum tentu memperoleh suara tertinggi.

"Dengan sistem pemilu proporsional terbuka juga dapat meminimalisir kemungkinan praktik politik dinasti atau nepotisme," beber Halim.

Menurut dia, jika sistem pemilu proporsional tertutup, di mana nomor urut caleg ditentukan elite partai politik maka potensi politik dinasti atau nepotisme akan lebih besar.

Halim juga mengusulkan, agar persyaratan batas ambang partai politik berada di parlemen atau "parliamentary threshold" tetap 3,5 persen seperti pada UU Pemilu sebelumnya.

"Angka 3,5 persen sudah moderat, tidak perlu dinaikkan lagi," kata dia.

Halim juga berharap, DPR RI dan Pemerintah memiliki komitmen yang sama menghasilkan pemilu yang demokratis dan transparan, sehingga pembahasan RUU Pemilu dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target.

Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu akan segera membahas substansi RUU Pemilu dan diharapkan dapat selesai pada akhir April mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya