Perempuan Pendukung Ahok Desak Hakim Proses Saksi Palsu

Dalam pemeriksaan perkara kasus Ahok dapat menerapkan prinsip dan asas penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Jan 2017, 13:36 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2017, 13:36 WIB
20170124-Sidang Ketujuh Ahok-Jakarta
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (24/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Perempuan Peduli Kota Jakarta (PPKJ) menyampaikan pernyataan dukungan sebagai sahabat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus perkara pidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. PPKL ini merupakan salah satu barisan pendukung Ahok.

Pernyataan ini bertujuan untuk menyampaikan pandangan dan penghargaan sebagai wujud kepedulian atas penegakan hukum dan keadilan.

"Jadi surat resminya sudah kita sampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 20 Januari 2017," kata Koordinator PPKJ Rita Kolibonso di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).

Menurut dia, sahabat pengadilan atau friend of the court merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suat perkara. Yakni, memberikan pendapat hukum kepada pengadilan, sekalipun bukan pihak yang berpekara.

"Dalam peradilan Indonesia yang menganut sistem hukum civil law sudah mulai menerapkan di beberapa kasus, seperti kasus Prita Mulyasari hingga kasus lain yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar dia.

PPKJ mengharapkan dalam pemeriksaan perkara kasus Ahok dapat menerapkan prinsip dan asas penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga keputusan yang akan dijatuhkan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

"Ini khususnya dalam menerapkan parameter untuk menilai kredibilitas seseorang serta kepentingan seseorang yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Jadi kalau perlu Majelis Hakim dapat memerintahkan Penuntut Umum untuk memproses hukum untuk saksi yang memberikan keterangan palsu," papar Rita.

Selain itu, PPJK menegaskan dalam kasus ini sebagai sahabat pengadilan hanya ingin keikutsertaannya dalam memantau persidangan.

"Karena mengingat Indonesia ini sebagai negara hukum dimana putusan perkara dapat mempengaruhi kehidupan bersama. Terpenting dilaksanakan dengan baik dan berpegang pada prinsip rule of law," Rita memungkas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya