Ade Komaruddin: Saya Cuma Tahu Sedikit Soal E-KTP

Menurutnya, apa yang disampaikan ke penyidik, merupakan bentuk dukungan, agar masalah korupsi E-KTP bisa segera dituntaskan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Feb 2017, 18:24 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 18:24 WIB
20161205-Akom-JT1
Ade Komarudin menerima telpon saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin malam (5/12). Dalam putusan MKD, Akom diberikan sanksi ringan (teguran tertulis), terkait pengaduan Komisi VI. (Liputan6.com/JohanTallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Ketua DPR RI, Ade Komaruddin terkait kasus korupsi E-KTP. Politikus Partai Golkar itu keluar usai diperiksa selama empat jam lamanya.

Dia mengatakan, hanya mengetahui sedikit soal pembahasan E-KTP di DPR. Hal itulah, ia mengaku, yang disampaikannnya ke penyidik.

"Saya tentu diminta keterangannya menyangkut e-KTP. Yang saya tahu cuma sedikit, tentu saya jelaskan kepada penyidik dengan baik," ucap pria yang kerap disapa Akom di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Soal hal-hal apa saja yang ditanyakan, ia enggan menjawab. "Tanya penyidik jangan tanya saya," kata Akom.

Menurutnya, apa yang disampaikan ke penyidik, merupakan bentuk dukungan, agar masalah korupsi bisa segera dituntaskan.

"Saya sampaikan apa adanya dan itu tentu merupakan bentuk dukungan saya kepada KPK untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi di negeri ini," tutur Akom.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya