Dalami Suap Wali Kota Cimahi, KPK Periksa Dirjen di Kemendagri

Dirjen Keuangan Kemendagri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Feb 2017, 12:26 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2017, 12:26 WIB
Wali Kota Cimahi
Dirjen Keuangan Kemendagri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap rencana proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi pada 2017, dengan tersangka Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija (AST).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AST," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/2/2017).

KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka kepada Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija dan suaminya M Itoch Tochija, terkait kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat.

KPK menduga, keduanya menerima dugaan suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus yang sama, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎

Atty dan suaminya dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha tersebut, jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar, yang baru akan dibangun pada 2017.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Kepada Triswara dan Hendriza selaku terduga pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Wali Kota Cimahi dan suaminya sebagai terduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya