Golkar Nilai Belum Ada Urgensi Hak Angket untuk Ahok

Sejumlah fraksi di DPR sepakat mengajukan Hak Angket terhadap Ahok yang kembali menjadi Gubernur DKI.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Feb 2017, 08:03 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2017, 08:03 WIB
20151105- Gedung Nusantara DPR RI-Jakarta- Johan Tallo
Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (4/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah fraksi di DPR sepakat mengajukan hak angket terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Hal ini menyusul status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Namun begitu, Fraksi Partai Golkar mengaku masih belum mendengar kabar tersebut.

"Kita belum mendengar (soal Hak Angket). Kita lihat Hak Angket soal apa," ujar Ketua Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Kahar juga merasa belum melihat urgensi adanya Hak Angket tersebut. Apalagi, kata dia, hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta tinggal dua hari lagi.

"Faktanya sudah jadi gubernur lagi, kan tanggal 15 Februari sudah pemilihan. Iya (belum ada urgensi) tinggal beberapa hari. Siapa yang menang (Pilkada DKI Jakarta) urusan selesai," jelas Kahar.

Sebelumnya, PKS mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Jika tidak, PKS akan menggalang Hak Angket terhadap Presiden.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, menegaskan, jika tidak dikeluarkan surat pemberhentian sementara oleh Presiden terhadap Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, DPR dapat menggunakan Hak Angket.

"Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan Hak Angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1, 2, dan 3," kata Almuzzammil dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menerangkan, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu, fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan konstitusi," tutup Almuzzammil.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya