Liputan6.com, Jakarta - Polri akan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Partai Demokrat. Partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu melaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ini laporan Partai Demokrat kan berarti mewakili Pak SBY. Itu yang menjadi bagian yang harus kita research secara proporsional dan objektif," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (16/2/2017).
Boy mengatakan penyidik tidak akan terburu-buru menindaklanjuti tiap laporan yang masuk. Menurut Boy, penyidik tentunya akan mempelajari tuduhan atau dugaan tindak pidana yang diajukan oleh pelapor.
"Laporan dari pihak yang mewakili Pak SBY kita pelajari untuk melihat secara jernih," ucap dia.
Advertisement
Sebelumnya, Partai Demokrat melaporkan Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan ini merupakan reaksi atas pernyataan Antasari yang menyebut SBY sebagai sosok yang memberi perintah untuk merekayasa dan mengkriminalisasi dirinya dalam kasus pembunuhan berencana bos PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen.
"(Dilaporkan) soal fitnah dan pencemaran nama baik," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017 lalu.
Setelah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim, Didi mengklaim bahwa laporan pihaknya telah diterima. Namun, ia tak sempat menunjukkan nomor laporan terkait kepada awak media.