Kapolri Sebut Tersangka Baru Kasus Cuci Uang Terkait Ketua GNPF

Dir Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Adnin Arnaz, Ketua Yayasan KUS, sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan yayasan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 22 Feb 2017, 15:58 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 15:58 WIB
Kapolri Sebut Tersangka Baru Cuci Uang Yayasan Keadilan
Kapolri Sebut Tersangka Baru Cuci Uang Yayasan Keadilan

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS) bertambah. Ia mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Adnin Arnaz seorang Ketua Yayasan KUS, sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan yayasan.

"Ya untuk kasus Yayasan, ya karena Undang-undang Yayasan, kan ada undang-undangnya," ucap Tito di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Namun, Tito belum menjelaskan secara rinci pasal yang menjerat Adnin Arnaz sebagai tersangka. Sedangkan untuk kasus pencucian uang terus didalami penyidik Dir Tipideksus.

"Kan nanti saya akan jawab habis ini nanti. Dengar saja," ujar Tito.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua. Tersangka tersebut diketaui berinisial IA.

"Tersangka inisial IA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, IA merupakan rekan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir (BN). Tersangka IA berperan sebagai pihak yang mencairkan dana yayasan tersebut.

"Dia disuruh cairkan dana oleh BN," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya