Cekal Dicabut Sementara, Dahlan Iskan Berobat ke China

Keberadaan Dahlan Iskan di China untuk berobat sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Feb 2017, 15:42 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2017, 15:42 WIB
Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan berobat ke China setelah surat cekal terhadapnya dicabut sementara. Dahlan saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, kliennya menderita penyakit liver dan harus ditangani oleh tenaga medis di China. Sebab, sebelumnya Dahlan pernah menjalani operasi liver di rumah sakit di negara tersebut.

"Ketika terjadi masalah terhadap livernya, negeri kita enggak berani menangani, ya harus dikembalikan ke RS yang dulu melakukan pencakokan liver itu. Sekarang sudah ada di China, berangkat kemarin," ujar Yusril usai sidang praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

Menurut Yusril, keberadaan Dahlan Iskan di China untuk berobat sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya yang tengah mengadili kasusnya. Selama berobat di China, Dahlan juga didampingi oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Sudah ada surat pencabutan cekal sementara oleh Kejaksaan Agung, dan Imigrasi juga sudah meloloskan Pak Dahlan," tutur dia.

Dahlan Iskan didakwa terlibat dalam pelanggaran yang terjadi dalam penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha selama dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.

Sebelum Dahlan Iskan, penyidik menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT Panca Wira Usaha, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Saat ini Wishnu sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain itu, Dahlan juga terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan Agung setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Mahkamah Agung menyebut Dahlan Iskan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep. Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17,1 miliar.

Saat ini, kasus tersebut tengah digugat oleh Dahlan Iskan melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya