Liputan6.com, Jakarta - Sopir angkutan kota (angkot) penabrak pengemudi (driver) ojek online di Kota Tangerang pada Rabu, 8 Maret 2017 ternyata berprofesi sebagai sopir tembak atau cadangan. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap kelengkapan surat-surat milik pelaku.
"Setelah penyelidikan yang jelas sehari-harinya pelaku berprofesi sebagai sopir tembak atau cadangan," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (10/3/2017).
Untuk itu, polisi terus menyelidiki kelengkapan surat-surat termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pelaku. Begitupun dengan pemilik angkot turut diperiksa intensif di Mapolres Metro Tangerang.
Advertisement
"Dia memang sopir, tapi tembak atau cadangan. Sehari-hari juga tinggal di daerah Kota Tangerang," kata Harry.
Harry menambahkan saat melancarkan aksinya menabrak pengemudi ojek online di depan Tangcity Mall Kota Tangerang, pelaku berinisial SBH (22) sedang tidak membawa penumpang. "Motifnya dendam, pada saat itu menabrakkan mobilnya tersebut kepada korban bernama Jamil," tutur Harry.
Kini, pelaku terancam hukuman kurungan penjara seumur hidup atau mati, lantaran terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, video sopir angkot menabrak pengemudi ojek online di Kota Tangerang sempat viral di media sosial. Dari video tersebut terlihat, korban yang berada di pinggir jalan sengaja ditabrak oleh pelaku dengan menggunakan mobil angkotnya.
Tindakan brutal sopir angkot ini membuat pengemudi ojek online tersungkur tak sadarkan diri. Sementara pelaku yang hendak kabur langsung diamankan oleh warga dan petugas kepolisian yang berada di lokasi kejadian.