160 WNI Dipulangkan dari Johor Bahru Malaysia

WNI yang telah menjalani hukuman karena tidak memiliki izin kerja dan masuk lewat jalur belakang bakal dipulangkan ke Indonesia, Selasa.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Mar 2017, 21:07 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2017, 21:07 WIB
WNI
WNI

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 160 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menjalani hukuman karena tidak memiliki izin kerja (permit) dan masuk lewat jalur belakang bakal dipulangkan ke Tanah Air, Selasa (14/3), melalui Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia.

"Di antara para WNI yang dipulangkan terdapat 16 orang yang berasal dari Tanjung Balai dan Pidie Aceh, yang beberapa di antaranya ditunggu keluarganya," ujar Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur Fajar Sulaeman, Minggu (12/3/2017) seperti dikutip dari Antara.

Fajar mengatakan, KBRI telah menindaklanjuti adanya laporan dari keluarga korban di Indonesia bahwa anaknya bernama Khairil Anwar Sitorus beserta kawan-kawannya tertangkap pihak berwajib Malaysia melalui jalur belakang di Perairan Sikincan ketika hendak menuju Tanjung Balai Asahan.

"Akhirnya Khairil Anwar Sitorus dapat dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani hukuman keimigrasian karena telah menyalahi aturan hukum setempat dengan bekerja tanpa permit dan telah 'overstay' di Malaysia," kata dia.

Setelah melewati proses hukum di Malaysia, ujar dia, yang bersangkutan beserta teman-temannya dinyatakan bersalah karena kasus keimigrasian dan harus menjalani hukuman selama empat bulan di Penjara Sungai Buloh.

"Namun keluarga korban menanyakan setelah selesai menjalani hukuman dari penjara teman-teman Khairil Anwar Sitorus yang pada saat itu juga ditangkap sudah ada yang dipulangkan terlebih dahulu, namun 16 orang belum kembali ke Indonesia," ucap dia.

Tim Satgas Perlindungan

Setelah diselidiki Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur yang bersangkutan telah ditahan di Depot Tahanan Imigresen Machap Umboo, Alor Gajah, setelah menjalani hukuman di penjara Sunga Buloh.

"Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait ternyata mereka masih diperlukan sebagai saksi pada kasus tertangkapnya di Perairan Sikincan menuju Tanjung Balai Asahan melalui jalur belakang, sehingga ke-16 WNI tersebut untuk sementara tidak dapat dipulangkan," ungkap dia.

Satgas kemudian menyampaikan keberatan dengan pihak Imigrasi Machap Umbo hal ini tidak dapat dilakukan pihak Jaksa dan Investigation Officer (IO) untuk menitipkan ke-16 WNI di Depot Tahanan Imigresen Machap Umbo mengingat mereka telah menjalani hukuman dan sudah sepatutnya dipulangkan.

"Berdasarkan aturan yang berlaku bilamana seorang WNA yang dimintakan untuk menjadi saksi sepatutnya dititipkan di rumah perlindungan bukan di depot tahanan sehingga kami juga telah menekan agar ke-16 WNI yang dijadikan saksi segera dipulangkan ke Indonesia," beber dia.

Dengan arahan Wakil Dubes Andreano Erwin untuk segera menyelesaikan laporan yang diterima dan juga setelah koordinasi sebelumnya pada 10 Maret 2017, akhirnya Satgas Perlindungan KBRI bertemu dengan Kepala Depot Imigrasi AB Ghani Bin AB Karim yang menyampaikan bahwa ke-16 WNI tersebut dapat dipulangkan bersama 160 WNI lainnya.

Di antara nama-nama WNI asal Pidie dan Tanjungg Balai yang dipulangkan adalah Khairil Anwar Sitorus, Saiful, Taufiq Hidayat, M. Iskandar Rizky, Kamaruddin Ridwan, Aswadi, Jefri, Rizal Fahmi, Muslem, Muhadar, Muhammad Rizal, Barmawi, Samsul, Marzuki, Muhammad Kadafi dan Iskandar.

"Kami menghimbau kepada seluruh WNI yang berada di depot tahanan untuk tidak mengulangi kembali masuk ke Malaysia untuk bekerja tanpa adanya permit yang mengakibatkan kerugian fisik dan material dengan mengambil jalur belakang. Mereka yang telah masuk dan ingin pulang ke Indonesia lewat belakang harus membayar sebesar RM 1.200," tutur dia.

Dia mengharapkan agar jangan takut "blacklist" sehingga akhirnya mengambil risiko lebih besar lagi. Selain itu, WNI juga harus sadar bahwa datang dan bekerja tanpa izin juga salah sehingga kita harus menghormati hukum setempat.
   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya