Polri Pastikan WNI yang Ditangkap di Malaysia Terkait ISIS

Anwar terpengaruh ajakan untuk berjihad ke Suriah oleh seseorang melalui media sosial.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Mar 2017, 07:22 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2017, 07:22 WIB
Dicurigai Anggota ISIS, 4 WNI Dideportasi Singapura
Satu WNI di antaranya masih berusia 15 tahun. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang WNI bernama Anwar terpaksa berurusan dengan Kepolisian Diraja Malaysia. Dia ditangkap karena diduga terlibat kelompok teror Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS) pada 21 Februari lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan bagaimana perjalanan Anwar hingga berakhir diciduk otoritas hukum Malaysia.

Awalnya, kata Martin, Anwar terpengaruh ajakan untuk berjihad ke Suriah oleh seseorang melalui media sosial. Kemudian, yang bersangkutan dijanjikan sejumlah uang dan fasilitas di Suriah.

"Jadi waktu itu dia kan mau ke Suriah (melalui Turki) dan itu ditawari seseorang melalui medsos. Di sana (Suriah) akan diberikan fasilitas dan sudah dikirimin uang juga untuk bisa berangkat ke Turki. Intinya dia dijanjikan mendapatkan fasilitas," kata Martin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Martinus menambahkan, Anwar yang diketahui lahir di Pandeglang, Banten itu pernah berangkat ke Turki pada 2016 lalu dan tinggal selama lima bulan di sana. Kemudian kembali lagi ke Indonesia pada awal 2017.

Pada awal Februari, sambung dia, Anwar dikirimi uang senilai Rp 3 juta dari seseorang untuk berangkat ke Malaysia. Namun, niatnya untuk berangkat ke Turki pada 22 Februari 2017 gagal terlaksana, lantaran diciduk terlebih dahulu oleh Kepolisian Diraja Malaysia pada 21 Februari 2017.

"Karena dugaan keterlibatan dan akan berkumpul dengan ISIS," ujar Martinus.

Saat ini, Anwar tengah menjalani proses hukum di Malaysia. "Dia akan mengikuti proses hukum yang ada di Malaysia, di mana di Malaysia itu pengacara harus dari Malaysia. Itu akan kita ikuti," tutup Martinus.

Sebelumnya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) tersandung masalah hukum di Malaysia. Pria yang namanya dirahasiakan ini ditangkap karena dugaan ikut kelompok terorisme.

Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir. Ia menyatakan penangkapan dilakukan sejak Febuari lalu.

"Seorang WNI yang ditahan di Malaysia tanggal 21 Febuari ditahan karena dicurigai mengikuti beberapa kelompok," sebut pria yang kerap disapa Tata ini, Kamis 6 Maret 2017.

Tata tak mengungkapkan kelompok mana yang terkait WNI tersebut, Namun, kelompok teror tersebut dicurigai kuat siap melancarkan serangan ke Negeri Jiran.

"Kelompok (yang terkait dengan WNI) berniat melakukan aksi teror di Malaysia," sebut Tata.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya