Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil gubernur DKI Sandiaga Uno tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Keterangan Sandiaga dibutuhkan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana penggelapan atas transaksi jual beli tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 lalu.
Menanggapi ketidakhadiran Sandiaga tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menilai tidak masalah. Pihaknya siap menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Baca Juga
"Kan dimintai klarifikasinya jam 13.00 WIB, kalau yang bersangkutan tak bisa hadir ya kami jadwalkan ulang, kami koordinasikan," kata dia saat dikonfirmasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Advertisement
Menyinggung tudingan laporan itu bermuatan politis, Argo menepisnya. Kepolisian, tegas dia, bekerja secara profesional dalam mengusut perkara tersebut.
"Kami profesional, ada laporan kami tindaklanjuti. Kalau penyelidikan itu ada unsur pidana, kami naikan ke penyidikan. Pokoknya yang bersangkutan kami minta untuk klarifikasi," tegas Argo.
Informasi batal kehadiran Sandi ke Polda Metro Jaya telah dikonfirmasi Yupen Hadi, selaku tim advokasi Anies-Sandi. Sandi diketahui belum bisa memenuhinya lantaran ada kewajiban mendesak lain.
"Rencananya, Sandi akan memberikan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, siang ini. Namun karena ada kewajiban untuk memberikan LHKPN ke KPK, maka Sandi tidak menghadiri undangan tersebut," kata Yupen.
Berdasarkan surat panggilan penyidik Polda Metro Jaya Nomor B/3214/III/2017/Ditreskrimum tertanggal 17 Maret 2017, Sandiaga Uno dipanggil untuk mengklarifikasi laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.