Sidang Tuntutan Ahok Digelar Hari Ini

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Hasoloan Sianturi memastikan sidang Ahok akan tetap berlangsung seperti biasa.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Apr 2017, 06:03 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2017, 06:03 WIB
Ahok dan Djarot
Ingin Menyempurnakan Realisasi Program, Ahok Mengaku Butuh Satu Periode Tambahan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-18 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar hari ini, Selasa (11/4/2017). Agendanya adalan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Hasoloan Sianturi memastikan sidang akan tetap berlangsung seperti biasa, di Gedung Kementerian Pertanian pukul 09.00 WIB.

"11 April agendanya pembacaan tuntutan oleh JPU," kata Hasoloan kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin 10 April 2017.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya mengirimkan surat ke PN Jakarta Utara. Isi suratnya seputar penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahok usai Pilkada DKI 2017 putaran kedua digelar 19 April 2017.

Surat tertanggal 4 April 2017 dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya M Iriawan menjelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang Ahok. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.

"Kan sekarang mengarah kepada (Pilkada DKI) putaran kedua. Jadi saran saya (sidang penuntutan Ahok ditunda), kalau mau dilaksanakan enggak masalah," jelas Iriawan.

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya