Polisi Tangkap Ketua KNPI Bekasi Saat Jual Sabu

Benny ditangkap di depan kantor media cetak lokal, Jalan Hasibuan, Bekasi Selatan.

oleh Fernando Purba diperbarui 13 Apr 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2017, 18:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi, BS alias Beny Surya. Dia ditangkap saat menjual narkoba jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan bermula dari tertangkapnya seorang pemakai bernama Dedi Achmad di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kayuringin, Bekasi Selatan pada Rabu 12 April malam. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat 0,61 gram.

"Dari pengakuannya, DA mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari saudara Benny Surya, Ketua KNPI Kota Bekasi, seharga Rp.800 ribu," kata Erna dalam keterangannya, Jumat 13 April 2017.

Polisi lalu bergerak cepat. Benny ditangkap di depan kantor media cetak lokal, Jalan Hasibuan, Bekasi Selatan.

"Dari tangan BS ditemukan satu pekat sabu seberat 0,7 gram. Narkoba itu disimpan dalam lipatan uang Rp 50 ribu, di kantong saku celananya," jelas dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

"Setelah dilakukan intrograsi tersangka BS, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka lain berinisial UWA. Saat ini, masih DPO," pungkas Erna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya