Harapan Dewan Pertimbangan MUI untuk Vonis Ahok

Ahok dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Apr 2017, 08:23 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 08:23 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (Liputan6.com)
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (Liputan6.com)Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar pada Selasa, 9 Mei 2017. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin angkat bicara mengenai vonis tersebut.

"Kalau dibebaskan tidak bisa, orang banyak rakyat itu akan tergerak, dengan sendiri. MUI tidak akan sanggup. NU, Muhammadiyah tidak akan sanggup menghalangi. Kepolisian tidak akan sanggup untuk menghadapi fatal actraction," kata Din di Gedung MUI, Jakarta, Rabu 26 April 2017.

Menurut dia, kalau Ahok bebas, hal tersebut bisa saja dipandang mempermainkan hukum. Karena itu, pihaknya akan mengingatkan.

"Kami berpikir seperti itu, mumpung masih ada waktu kita pesankan. Itulah esensi dari Dewan Pertimbangan MUI," ujar pria yang pernah duduk sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan untuk Ahok digelar lebih cepat karena tidak ada pembacaan replik dan duplik. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya sehingga tidak perlu mengajukan replik. Begitu juga Ahok dan penasihat hukumnya tetap pada pembelaannya atau pleidoinya.

Basuki Tjahaja Purnama dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahok bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP digugurkan karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat menodai agama.

Sementara dalam pleidoinya, Ahok menyatakan dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi korban fitnah. Tim penasihat hukum Ahok juga meminta majelis hakim agar kliennya dinyatakan bebas karena terbukti tak bersalah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya