Ahok Segera Gratiskan PBB untuk Presiden dan Warga DKI

Ahok menargetkan rumah hunian tidak lagi dibebankan PBB, kecuali bila menjadi tempat usaha.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Mei 2017, 11:02 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2017, 11:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal mengeluarkan kebijakan baru pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta. Kebijakan itu yakni diskon PBB hingga 75 persen untuk veteran.

Sedangkan, untuk gubernur dan presiden akan digratiskan membayar PBB.

"PBB di bawah Rp 2 miliar itu saya kira bulan ini akan keluar, termasuk veteran, TNI, Polri dapat diskon 75 persen. Bahkan, untuk presiden, gubernur akan 0 persen untuk pejabat-pejabat," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Sebelumnya, DKI sudah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar.

Ahok menargetkan, rumah hunian tidak lagi dibebankan PBB, kecuali bila menjadi tempat usaha.

"Nanti kita harap bertahap, kita bisa hapuskan semua PBB rumah tinggal, kecuali kalau dibuat tempat usaha. Lagi disiapkan (peraturannya), lagi dikejar pergubnya," ucap Ahok.

Menurut Ahok, ia akan menggratiskan PBB untuk rumah tinggal agar tidak memberatkan masyarakat. "Langsung berlaku yang PBB tahun ini," pungkas Ahok.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya