Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal mengeluarkan kebijakan baru pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta. Kebijakan itu yakni diskon PBB hingga 75 persen untuk veteran.
Sedangkan, untuk gubernur dan presiden akan digratiskan membayar PBB.
"PBB di bawah Rp 2 miliar itu saya kira bulan ini akan keluar, termasuk veteran, TNI, Polri dapat diskon 75 persen. Bahkan, untuk presiden, gubernur akan 0 persen untuk pejabat-pejabat," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Advertisement
Sebelumnya, DKI sudah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar.
Ahok menargetkan, rumah hunian tidak lagi dibebankan PBB, kecuali bila menjadi tempat usaha.
"Nanti kita harap bertahap, kita bisa hapuskan semua PBB rumah tinggal, kecuali kalau dibuat tempat usaha. Lagi disiapkan (peraturannya), lagi dikejar pergubnya," ucap Ahok.
Menurut Ahok, ia akan menggratiskan PBB untuk rumah tinggal agar tidak memberatkan masyarakat. "Langsung berlaku yang PBB tahun ini," pungkas Ahok.