Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Terkait kasus yang membelitnya itu, Ahok mengaku hanya bisa pasrah kepada Tuhan. Oleh karena itu, dalam doanya, dia meminta agar Tuhan membuktikan dirinya tidak melakukan penistaan agama.
Baca Juga
Kendati begitu, Ahok menyerahkan sepenuhnya keputusan sidang kepada majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
Advertisement