Bos BTN: Akuisisi Bank Victoria Syariah Diputuskan 14 Maret 2025

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Nixon L.P. Napitupulu mengatakan keputusan akuisisi Bank Victoria Syariah (BVIS) akan diambil saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Jan 2025, 21:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 21:00 WIB
ATM Bank BTN
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Nixon L.P. Napitupulu mengatakan keputusan akuisisi Bank Victoria Syariah (BVIS) akan diambil saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan. (dok: BTN)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Nixon L.P. Napitupulu mengatakan keputusan akuisisi Bank Victoria Syariah (BVIS) akan diambil saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan. Rencananya, RUPS itu akan dilaksanakan pada 14 Maret 2025 mendatang.

Diketahui, BTN dan BVIS telah menandatangani rencana akuisisi itu pada 15 Januari 2025 lalu. Ini jadi bagian rencana untuk spin-off BTN Syariah menjadi entitas badan usaha baru.

"14 Maret, RUPS BTN ya, di situ diputus sekalian. Kalau tidak ada perubahan ya. Tapi kita merencanakan 14 Maret," kata Nixon, ditemui di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Rencananya, BTN akan mengeluarkan dana sekitar Rp 1,06 triliun untuk akuisisi tersebut. Nixon bilang, BVIS menyimpan investasi pada Surat Utang Negara (SUN) sekitar Rp 1 triliun.

"(Harga akuisisi) Oh karena dia ada SUN-nya Rp 1 T di dalam, yang lainnya dikosongkan. Jadi ada modal Rp 1triliunan, SUN-nya Rp 1 triliunan," ucapnya.

"Kita clean base, clean sheet namanya, yang ditinggalin cuma SBN, Surat Berharga Negara, government bonds, sama dengan equity-nya, kurang lebih Rp 1 triliun. Itu yang kita beli beserta PT-nya, cangkangnya. Tapi kreditnya, DPK-nya semua kita minta keluar," sambung Nixon.

Dia menerangkan, langkah ini jadi bagian spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah. Harapannya, proses itu ditargetkan rampung pada semester 1 2025 ini.

"Itu kan beli vehicle-nya (BVIS), udah. Suruh kosongin, diambil dia. Ditinggalin cuma SBN sama equity. Baru masuk ke asetnya BTN Syariah, sekarang udah Rp 60 triliunan. Semua proses kita harapin bisa selesai. Kalau gak ada aral melintang ya, namanya juga rencana, di semester 1 2025," urainya.

 

Rencana BTN Akuisisi BVIS

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sukses mencatatkan pertumbuhan aset positif. (Dok BTN)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sukses mencatatkan pertumbuhan aset positif. (Dok BTN)... Selengkapnya

Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mulai proses akuisisi terhadap bank umum syariah, yakni PT Bank Victoria Syariah (BVIS). BTN akan akuisisi 100 persen saham BVIS dari pemegang sahamnya.

Adapun BTN telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham BVIS yang bertempat di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam perjanjian tersebut, BTN akan mengambil alih 100% saham BVIS dari para pemegang sahamnya, yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.

Berdasarkan Ringkasan Rancangan Pengambilalihan yang telah diterbitkan kedua belah pihak ke publik, Victoria Investama merupakan pemegang saham mayoritas BVIS dengan kepemilikan 80,18% saham, disusul Bank Victoria International sebesar 19,80% dan BHP Jakarta 0,0016%.

Melalui akuisisi tersebut, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100% dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS dengan total nominal sebesar Rp 1,06 triliun. BTN membeli saham BVIS dengan sumber pendanaan internal yang telah disiapkan sesuai rencana bisnis bank.

 

Pisahkan BTN Syariah

Unit Usaha Syariah BTN Tumbuh Double Digit
BTN Syariah mencatatkan pertumbuhan kinerja mencapai double digit di masa pandemi. Pembiayaan UUS BTN tersebut tercatat tumbuh hingga 12,6% per Februari 2021 ditopang masih tingginya kebutuhan akan rumah serta berbagai stimulus pemerintah di sektor perumahan. (Liputan6.com/Pool/BTN)... Selengkapnya

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan, aksi korporasi BTN terhadap BVIS merupakan bagian dari rencana BTN untuk membentuk suatu bank umum syariah (BUS) melalui strategi anorganik.

Setelah mendapatkan persetujuan atas rencana aksi akuisisi BVIS dari regulator, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi sebuah BUS baru.

"BTN menilai perkembangan perekonomian syariah di Indonesia perlu didukung dengan adanya pemain yang memiliki kekuatan daya saing atau competitive advantage dengan proposisi layanan perbankan dan keuangan komprehensif untuk sektor perumahan,” ujar Nixon seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/1/2025).

Nixon menuturkan, aksi korporasi ini akan mendukung pengembangan BTN Syariah untuk memenuhi posisi tersebut dan menjawab kebutuhan nasabah di pasar syariah.

"Kedua belah pihak, yakni BTN dan para pemegang saham Bank Victoria Syariah telah mencapai kesepakatan mutual untuk mendukung upaya tersebut,” kata Nixon.

Penandatanganan CSPA tersebut didasari atas kesepakatan kedua belah pihak yang telah dicapai setelah proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BTN terhadap Bank Victoria Syariah selama beberapa bulan ke belakang.

 

Proses Spin-Off BTN Syariah

BTN
Ini Arti Logo Baru Bank BTN yang Diluncurkan pada HUT ke-74/Istimewa.... Selengkapnya

Nixon mengatakan, BTN memilih untuk mengakuisisi bank umum syariah dan menggabungkannya dengan BTN Syariah karena prosesnya tidak rumit dan tidak terlalu memakan waktu.

Lantaran, aturan dan perundang-undangan tentang bank umum konvensional yang memiliki anak usaha bank syariah mewajibkan BTN untuk segera menyapih unit usaha syariahnya sebelum tahun 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, Unit Usaha Syariah diwajibkan untuk dipisahkan dari induk bank konvensional-nya jika nilai aset mencapai 50% dari total nilai aset induknya, atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun.

Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal dua tahun setelah laporan keuangan triwulan terakhir yang menyebutkan total asetnya sudah memenuhi ketentuan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya