Ini Perjalanan Kasus Ahok hingga Vonis

Majelis hakim memvonis Ahok bersalah dan menghukumnya dua tahun penjara

oleh Liputan6 diperbarui 09 Mei 2017, 16:49 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 16:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bermula ketika Ahok menyebut surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu 30 September 2016. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya