Liputan6.com, Jakarta Kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bermula ketika Ahok menyebut surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu 30 September 2016.
Majelis hakim memvonis Ahok bersalah dan menghukumnya dua tahun penjara
diperbarui 09 Mei 2017, 16:49 WIBLiputan6.com, Jakarta Kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bermula ketika Ahok menyebut surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu 30 September 2016.