Polisi: Pendukung Ahok Banyak Ibu-Ibu, Kita Pakai Negosiasi

Alasan tidak ada persiapan pembubaran massa pendukung Ahok lantaran semua masih bisa lewat negosiasi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 09 Mei 2017, 21:17 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 21:17 WIB
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Rutan Cipinang
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Rutan Cipinang (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi relawan dan pendukung Ahok masih bertahan di Jalan Cipinang atau tepatnya di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur malam ini. Mereka tidak lagi mencoba merobohkan pagar rutan, dan saat menggelar aksi damai dengan memutar lagu nasional sambil menyalakan lilin.

Pihak kepolisian mengaku saat ini masih terus berupaya bernegosiasi dengan perwakilan massa. Sebab waktu sudah menginjak semakin malam.

"Kita kedepankan negosiasi. Dan negosiasi mengalami kemajuan. Selama berjalan baik ya ini namanya dinamika di lapangan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo di lokasi, Selasa malam, (9/5/2017).

Dia mengungkapkan, alasan tidak ada persiapan pembubaran lantaran semua masih bisa lewat negosiasi. Andry menambahkan, jika dilihat dari struktur masa, aksi di depan Rutan Cipinang juga tidak berpotensi rusuh meski memutuskan arus lalu lintas.

"Melihat struktur masa banyak perempuan dan ibu-ibu. Hampir 80 persen. Dan mereka di sini minta keadilan dan kita berikan saluran. Selama tujuan baik dan proses negosiasi kita lanjutkan. Saya optimis ada solusi terbaik. Saya tegaskan ini dinamika di lapangan," tegas Andry.

Pantauan Liputan6.com, ratusan massa masih berkumpul di jalan Cipinang. Aksi mereka diisi dengan melantunkan lagu nasional dan menyalakan lilin.

Sesekali mereka juga tetap meminta Ahok dibebaskan dan dicabutnya pasal penistaan agama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok sekarang berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah hakim memerintahkan ada penahanan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya