Anies-Sandi Apresiasi Pengangkatan Djarot Jadi Plt Gubernur DKI

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menilai Djarot sangat matang dan berpengalaman untuk memimpin Jakarta selama lima bulan ke depan.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 10 Mei 2017, 09:11 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 09:11 WIB
Djarot Resmi Jabat Plt Gubernur DKI Jakarta
Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat menyapa pewarta jelang serah terima nota penugasan di Balai Agung Jakarta, Selasa (9/5). Djarot menjabat Plt Gubernur hingga masa jabatannya habis, Oktober 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, menanggapi pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

"Pak Djarot pengalaman wali kota dua periode, sebagai wakil gubernur Beliau sudah sangat matang dan Beliau bukan hanya matang dalam teknokrat, matang dalam kelola warga tapi juga secara pengalaman politik sangat panjang. Saya malah ingin kapan-kapan ketemu (Djarot) ngobrol lebih banyak," ujar Anies di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa 9 Mei 2017.

Senada dengan Anies, Sandiaga di tempat berbeda pun menilai Djarot sangat berkompeten sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Sandiaga menyatakan dukungannya untuk Djarot selama lima bulan ke depan.

"Pak Djarot sangat kapabel, sangat berkompetensi. Pak Djarot punya energi dan sangat berintegritas. Saya akan mendukung Pak Djarot untuk menyelesaikan lima bulan ke depan, tentunya kita harapkan proses dari lima bulan ke depan akan dimudahkan dan didorong oleh semua pihak," kata Sandiaga di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

"Kita berharap juga teman-teman di media sosial untuk mendinginkan suasana karena Pak Djarot perlu suasana yang tenang sejuk, teduh untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas," lanjut Sandiaga.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menetapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Penetapan dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Prosesi penyerahan jabatan tersebut digelar di Balai Kota Jakarta pada Selasa kemarin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya