Polisi Bubarkan Paksa Pendukung Ahok di Mako Brimob

Beberapa simpatisan masih bersikeras bertahan di lokasi dan tidak mengindahkan imbauan petugas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Mei 2017, 22:02 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2017, 22:02 WIB
Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Polisi bubarkan massa pendukung Ahok di Mako Brimob

Liputan6.com, Depok - Polisi kembali bubarkan paksa aksi pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Gereja Brimob Kelapa Dua, Kamis (11/5/2017), malam.

Pantuan Liputan6.com, berbekal pengeras suara, polisi meminta mundur pendukung ahok yang tengah berkumpul di depan Gereja Mako Brimob, sekitar 50 meter dari lokasi pertama aksi mereka.

"Ini sudah malam. Aksi kalian melanggar Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Tolong hargai hari ini adalah Hari Waisak," ucap anggota polisi melalui pengeras suara.

Dengan terus memberikan imbauan kepada simpatisan Ahok, barikade polisi terus berjalan dan mendorong massa agar meninggalkan lokasi.

Beberapa simpatisan masih bersikeras bertahan di lokasi dan tidak mengindahkan imbauan petugas. Namun, berkat kesabaran polisi dalam melakukan negosiasi akhirnya simpatisan Ahok berangsur membubarkan diri.

Sebelumnya, setelah dibubarkan paksa di gerbang utama Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, para pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih tetap melakukan aksi. Mereka berpindah ke depan Gereja Brimob Kelapa Dua. Di sana, para pendukung menyalakan lilin sambil bernyanyi dan berorasi agar Ahok segera dibebaskan.

"Bebas bebaskan Ahok sekarang juga," teriak semua peserta aksi.

Akibat aksi pendukung Ahok itu, lalu lintas di Jalan Komjen Pol M Jasin mengarah ke Jalan Raya Bogor sempat mengalami kepadatan.

Hingga malam ini, kondisi di depan gerbang utama Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sepi. Bahkan, sebagian arealnya telah ditutup kawat berduri serta dijaga puluhan personel polisi.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah. Dia dikenakan Pasal 156a terkait penodaan agama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya