Kata Pengacara soal Beredar Kabar Penangguhan Penahanan Ahok

Dalam kabar itu disebutkan, penangguhan Ahok akan dilakukan pada malam ini sekitar pukul 21.00 WIB.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Mei 2017, 20:21 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2017, 20:21 WIB
Ribuan Lilin Untuk Ahok Sinari Pelataran Tugu Proklamasi
Ribuan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggelar acara Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta (10/05). Mereka menyanyikan lagu-lagu nasional dengan menyalakan lilin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar informasi adanya penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam kabar itu disebutkan penangguhan Ahok akan dilakukan pada malam ini sekitar pukul 21.00 WIB.

Berikut isi pesan penangguhan penahanan Ahok yang tersebar tersebut:

Breaking News dari Pak I Wayan Sudirta memberitahukan bahwa surat permohonan Basuki Tjahaja Purnama telah di kabulkan dan di tandatangani ketua pengadilan tinggi jakarta, namum pembebasan Basuki Tjahaja Purnama akan di lakukan nanti malam sekitar pukul 21:00 wib sambil menunggu prosedur yang wajib di lakukan.

Kepada pada pendukung Basuki Tjahaja Purnama di harapkan bersabar dan mengawal proses penangguham hukuman ini dan jangan melakukan hal hal yang melawan hukum demi keamanan kita bersama. Mohon di sebarkan kabar gembira ini ke semua pendukung Basuki Tjahaja Purnama. Terima Kasih.

I Wayan Sudirta yang merupakan salah satu pengacara Ahok saat dikonfirmasi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. "Bohong itu, hoax," tegas Wayan Sudirta ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (11/5/2017).

Wayan yang namanya dicatut dalam hoax itu mengaku heran dengan pembuat kabar bohong itu. Sebab, hari ini adalah hari libur nasional dan tidak mungkin ada penangguhan penahanan.

"Orang Indonesia ini, kan ini hari libur mana mungkin bisa penangguhan," tegas dia

Wayan menduga ada pihak tertentu yang ingin memecah belah NKRI. "Orang Indonesia kaya-kaya ya, kreatif buat (hoax) buat pecah belah NKRI," ucap dia.

Penangguhan Wewenang PT

Penangguhan penahanan Ahok usai vonis disebutkan menjadi wewenang Pengadilan Tinggi (PT). Saat ini, PT telah menerima surat permohonan penangguhan tersebut.

"Permohonan penangguhan penahanan sudah ada," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Johanes Suhadi, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 10 Mei 2017.

Meski demikian, pengadilan belum memutuskan karena pihaknya belum menentukan majelis hakim yang mengadili banding Ahok.

"Kalau berkas dari Pengadilan (Negeri) Jakarta Utara ada, nanti baru dibentuk majelisnya. Hakim yang memegang perkara banding yang akan memutuskan permohonan (penangguhan penahanan) itu diterima atau tidak," ujar Johanes.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan Ahok. Menurut Djarot, selain dia, banyak tokoh lain yang siap menjadi penjamin Ahok.

"Ada banyak (penjamin) katanya," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.

Beberapa nama yang diingat Djarot adalah Ketua Umum PPP Djan Faridz dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

"Yang saya tahu kemarin Pak Djan, Ketua DPRD Pak Prasetyo. Yang kemarin saya ketemu di lapas itu. Yang lain saya enggak tahu," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya