KPK: Pembebasan Bersyarat Jaksa Urip Belum Dikonsultasikan

KPK menilai pembebasan Jaksa Urip Tri Gunawan tanpa sepengetahuan lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mei 2017, 18:21 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 18:21 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembebasan Jaksa Urip Tri Gunawan tanpa sepengetahuan lembaga antirasuah. Meski begitu, KPK mengakui telah menerima surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Namun surat itu tak berkaitan dengan izin terkait pembebasan bersyarat terhadap Urip," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Urip sudah dikonsultasikan dengan KPK, sudah seizin KPK, saya kira itu tidak tepat," tegas dia.

Febri mengaku, surat dari Menkumham hanya untuk menanyakan perihal denda yang sudah dibayarkan dan konversi dari denda tersebut dengan hukuman pengganti. Surat itu sejauh ini belum direspons pihak KPK karena tengah mempertimbangkan hanyak hal.

"Karena surat yang dikirimkan ke KPK adalah surat pertanyaan atau permintaan penjelasan terkait dengan denda, dan juga konversi dari denda dengan hukuman pengganti yang lain," kata Febri.

Surat dari Menkumham itu tengah dipelajari pihak KPK. Termasuk pembebasan bersyarat terhadap Jaksa Urip meski sudah diatur dengan undang-undang.

Namun, berdasarkan UU yang ada, pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah terpidana menjalani masa hukuman dua pertiga dari vonis yang diberikan hakim.

Urip yang divonis 20 tahun pada 2008 ini sudah bebas meski baru menjalani masa hukuman 9 tahun penjara.

"Yang pasti terkait pembebasan bersyarat ini akan menjadi contoh tidak baik ke depan kalau diteruskan dengan pemberian-pemberian remisi atau pembebasan bersyarat meskipun diatur UU, namun ada keputusan dan keseriusan kita terhadap upaya pemberantasan korupsi sehingga bukan ketentuan minimal yang diambil," terang Febri.

Jaksa Urip Tri Gunawan merupakan terpidana kasus suap BLBI. Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 karena terbukti menerima suap USD 660 ribu dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin untuk pengurusan penanganan perkara BLBI.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya