Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 23 Mei 2017. Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Ahok masih berhak mendapat dana pensiun DKI. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur itu mengundurkan diri.
"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat pensiun," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Sumarsono mencontohkan, pemberhentian secara hormat dilakukan jika kepala daerah tidak tersandung masalah operasi tangkap tangan atau korupsi.
Advertisement
"Kalau mengundurkan diri berarti dengan hormat. Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian enggak hormat," kata dia.
Hanya saja, uang pensiun yang akan diterima Ahok akan jauh lebih kecil dari gaji saat dia menjabat, yakni kurang dari Rp 10 juta.
"Pensiun kan sebagai kepala daerah. Kecil itu, enggak besar, enggak sampai Rp 10 juta," ujar Sumarsono.