Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Luar Negeri. Uji materi ini diajukan oleh Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN).
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Sidang Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.
Baca Juga
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai permohonan itu bukan terkait konstitusionalitas norma.
Advertisement
Mahkamah menilai upaya hukum dapat dilakukan bila ada permasalahan mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan TKI. Upaya hukum itu yakni dengan mengajukan penuntutan atau gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak tercantumnya upaya tersebut dalam Pasal 85 ayat (2) UU 39/2004, tidak serta merta mengakibatkan Pasal 85 ayat (2) UU 39/2004 bertentangan dengan Konstitusi," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams seperti dilansir Antara.
MK kemudian berpendapat masalah yang dialami oleh pekerja Indonesia di luar negeri dapat diselesaikan melalui gugatan di pengadilan, bila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
"Dengan demikian, hak konstitusional Pemohon maupun pekerja lainnya tidak dirugikan oleh berlakunya norma a quo," Wahiduddin menjelaskan.
Majelis hakim juga mengatakan, bila TKI tidak mendapatkan akses keadilan, maka hal itu semata-mata dikarenakan persoalan implementasi dan bukan persoalan konstitusionalitas norma.