Menanti Status Buron Rizieq Shihab

Polda menyatakan, walaupun selama ini Rizieq Shihab selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia tetap bisa dijadikan tersangka.

oleh Ahmad Romadoni Hanz Jimenez SalimNafiysul QodarNanda Perdana PutraMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Mei 2017, 00:04 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 00:04 WIB
Rizieq Shihab
Pimpinan FPI Rizieq Shihab (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita yang diduga Firza Husein.

Status tersangka diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin 29 Mei 2017. Rizieq menyusul Firza yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2017.

Rizieq Shihab dijerat Pasal 4, 6, dan 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi sama seperti Firza Husein. Dalam perkara tersebut, Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Argo mengatakan, walaupun selama ini Rizieq selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia tetap bisa dijadikan tersangka.

"Ya bisa (jadi tersangka). Misalnya pembunuh. Belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada, bisa jadi tersangka toh?" tutur Argo.

"Tentunya sudah ditetapkan oleh penyidik ya (alat bukti). Ada chat, handphone, dan sebagainya. Penyidik sudah menyiapkan," jelas Argo.

Proses penetapan tersangkanya pun sesuai dengan aturan. Dia berharap, pihak Rizieq tidak mengeluarkan berbagai opini sepihak yang dapat membuat masyarakat memaknai secara sembarangan dan liar. Jika memang keberatan, pihak kepolisian siap menghadapi tim hukum Rizieq di pengadilan.

Pemimpin FPI Rizieq Shihab mengacungkan jempol saat memasuki ruang persidangan Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (28/2). Rizieq Shihab menjadi saksi ahli agama di sidang ke-12 terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Liputan6.com/RAMDANI/Pool)

Rizieq Marah Besar

Koordinator tim pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana mengaku tersinggung atas penetapan status tersangka tersebut. Dia menilai, Rizieq Shihab tidak pantas menjadi tersangka.

"Di sini kita sudah bersepakat dan menyimpulkan masalahnya adalah kita dibenturkan dengan pihak kepolisian. Kita tersinggung, ini pelanggaran serius bagi ulama, jangankan tersangka, disebut saksi saja dia (Rizieq Shihab) tidak pantas," tegas Eggy di Markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017.

Eggy dengan nada tinggi meminta Presiden Jokowi mengambil sikap dengan memberi perintah kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghentikan kasus yang disebutnya kriminalisasi terhadap ulama tersebut.

"Kami lihat ini balas dendam, Ahok kalah dan Ahok dipenjara, karenanya Habib ditersangkakan," kata Eggi.

Eggi menyatakan pihaknya akan melayangkan surat khusus kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan berbicara banyak soal status ini. "Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" Kata Tito di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Mei 2017.

Yang jelas, Tito menyerahkan kasus ini kepada jajaran Polda Metro Jaya, termasuk dugaan adanya tahapan penyelidikan yang dilewatkan oleh penyidik.

Pengacara Rizieq lainnya mengatakan, kliennya itu marah besar dan akan melakukan perlawanan.

"Tadi Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," ujar salah satu pengacara Rizieq, Kapitra Ampera di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Mei 2017 malam.

Menurut Kapitra, perlawanan harus dilakukan lantaran kasus yang menjerat Rizieq diduga sarat muatan politik. Tak hanya itu, pasal yang digunakan untuk menjerat Rizieq juga dianggap sumir.

"Ini sangat cacat hukum dan melanggar process of law dan asas legalitas, termasuk melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Itu yang saya sebutkan ada indikasi ini tirani penegakan hukum," kata dia.

Dia mengatakan, pihak Rizieq telah menabuh genderang perlawanan atas penetapan tersangka tersebut.

"Saya 2 menit yang lalu masih komunikasi dengan Habib Rizieq via chat. Beliau kondisinya sehat. Tapi pokoknya perang hukum dimulai," tegas Kapitra.

Dia mengatakan, Rizieq juga berencana mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka dan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki tidak pernah ditangkap, sehingga penegakan hukumnya jelas sangat subjektif," ucap Kapitra.

Rizieq Selangkah Lagi Buron

Rizieq Shihab dan Firza Husein
Rizieq Shihab dan Firza Husein

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin FPI Rizieq Shihab. Perintah penangkapan ini dikeluarkan setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berbekal surat tersebut, penyidik akan mencari keberadaan Rizieq ke rumah-rumahnya.

"Penyidik akan datang ke rumah tersangka dan mencarinya. Setelah itu, dari rumah tersangka akan ke imigrasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 30 Mei 2017.

Menurut Argo, tujuan penyidik mendatangi Ditjen Imigrasi adalah untuk memastikan keberadaan Rizieq Shihab saat ini. 

Dia mengatakan, penyidik akan mencari keberadaan Rizieq dengan berbekal surat perintah penangkapan tersebut. Jika tak ditemukan, maka polisi bisa memasukkan Rizieq ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Jadi ini dasar untuk kita gunakan untuk mengeluarkan daftar pencarian orang. Tahapan-tahapan ini harus dilalui oleh penyidik," ujar Argo.

Dia mengatakan, iika surat perintah penangkapan tetap tak diindahkan, maka polisi bisa menerbitkan red notice melalui Interpol. Red notice ini bisa diterbitkan setelah diketahui bahwa tersangka berada di luar negeri.

Red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap orang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Kerja sama pengeluaran surat itu melibatkan Interpol.

Saat ini Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri terkait langkah menjemput Rizieq.

Kendati, DPO dan red notice bisa saja diabaikan seandainya Rizieq Shihab segera pulang ke Indonesia. Terlebih jika Rizieq bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian saat ini.

"Misalnya kita sudah melakukan surat penangkapan sebelum kita mengeluarkan DPO beliau itu hadir ke Indonesia, lebih baik lagi," tutur dia

Penerbitan red notice atas tersangka Rizieq akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Itu merupakan langkah terakhir jika memang yang bersangkutan tidak taat terhadap hukum di Indonesia.

Berkas Firza Dilimpahkan

Firza Husein
Firza Husein (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan chat seks dengan tersangka Firza Husein pada Senin 29 Mei 2017. Berkas kasus Firza dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Berkas tersangka atas nama FH tadi sudah dilimpahkan ke Jaksa Tinggi DKI. Tahap pertama sudah kami lakukan yakni pengiriman berkas," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2017.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas tersangka dugaan kasus percakapan dan foto pornografi Firza Husein.

"Ya sudah diterima pelimpahan tahap pertamanya," ujar Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Senin.

Nirwan menambahkan, saat ini pihaknya masih meneliti berkas perkara tersebut. Hal ini untuk mengetahui apakah perkara itu telah memenuhi unsur formal dan material.

"Sedang diteliti berkasnya, jadi secepatnya akan ditentukan sikap jaksa, jika belum memenuhi unsur formil dan materiil maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," ucap Nirwan.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Selasa 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

 

Tanggapan MUI

20161013-Penyataan-MUI-HEL
Ketua Umum MUI Pusat, Maruf Amin memberi keterangan terkait polemik ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Kamis (13/10). Ia meminta masyarakat tetap tenang menyikapi hal tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin meminta proses hukum kasus Rizieq Shihab harus transparan sehingga umat tidak salah paham menanggapi kasus tersebut.

"Umat itu kan imbauannya tentu supaya tidak menimbulkan masalah gitu loh. Memang ini soal proses yang penting transparan supaya tak disalahpahami umat," kata Ma'ruf di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 29 Mei 2017.

Ma'ruf menilai, kasus ini hanya perlu dibuktikan kebenarannya. Tentu yang tahu kebenaran kasus ini adalah Polri yang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Ya, karena ini kan (kasus Rizieq Shihab) masalahnya kan kebenaran dan ketidakbenaran karena itu yang tahu Polri. Kita kan tidak tahu benar dan tidaknya," ucap dia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga meminta masyarakat menghormati keputusan polisi menetapkan status tersangka kepada Rizieq Shihab. Menurut Lukman, masyarakat seharusnya menyerahkan masalah tersebut pada putusan pengadilan.

"Kita ini kan negara hukum. Semua kita memang wajib tunduk taat kepada ketentuan hukum. Jadi kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung, yang berjalan. Nanti di pengadilan akan dibuktikan, seseorang bersalah atau tidak bersalah. Itu di pengadilan," kata Lukman di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 29 Mei 2017.

Keputusan ini di sisi lain memang menimbulkan kekhawatiran adanya gejolak lanjutan. Namun, Lukman menilai sebagai masyarakat yang beradab hukum harus dikedepankan.

"Kita harus memahami betul bahwa dalam masyarakat modern, dalam negara hukum, dalam masyarakat yang beradab, maka semua silang sengketa itu diselesaikan lewat hukum. Hukumlah yang menyelesaikan perselisihan di antara kita," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya