Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengadakan Rapat Panja dengan pemerintah siang ini. Rapat Panja akan membahas Daftar Inventaris Pemerintah (DIM) rancangan jadwal acara Rapat Panja UU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, dari 112 DIM sudah ada 60 DIM yang dibahas. Sisanya yang belum dibahas, masih terhambat redaksional.
"Tentang pembahasan kita dari 112 DIM, itu sudah dibahas 60 DIM. Jadi tinggal sedikit lagi karena ada beberapa DIM yang menurut kami tinggal masalah redaksional saja. Jadi waktunya tidak begitu lama," kata Syafi'i saat ditemui sebelum rapat panja di Gedung Nusantara III DPR/MPR RI, Gelora, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Advertisement
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra ini juga menuturkan, hal lain yang masih jadi perdebatan adalah soal definisi terkait teroris.
"Kita ingin ada penetapan yang objektif, proporsional tentang siapa yang disebut dengan teroris. Jangan ini menyasar pada kelompok tertentu, agama tertentu, padahal banyak yang melakukan tindakan yang klausulnya sama tapi karena perbedaan agama ditetapkan ditetapkan secara berbeda," ujar Syafi'i.
Â
Â