Jadi Korban Persekusi? Segera Lapor ke Nomor Ini

Siapa saja yang merasa menjadi korban persekusi, segera melapor ke nomor 0812-8693-8692 bisa dengan telepon atau SMS.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Jun 2017, 15:47 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2017, 15:47 WIB
Hotline Persekusi
Hotline Persekusi

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Anti-Persekusi mengecam keras tindakan memburu dan mengintimidasi (persekusi) yang dilakukan sekelompok orang terhadap orang lain yang dinilai telah menista atau menghina pemimpin atau kelompoknya.

Gabungan dari sejumlah organisasi itu pun mengimbau bagi siapa saja yang merasa menjadi korban persekusi, segera melapor ke nomor 0812-8693-8692 bisa dengan telepon atau SMS. Ada juga layanan via email ke antipersekusi@gmail.com.

Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menyampaikan persekusi jelas mengancam demokrasi.

"Karena sekelompok orang mengambil alih negara untuk menetapkan seseorang bersalah dan melakukan penghukuman tanpa melalui proses hukum," tutur Damar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

Menurut dia, pada Mei 2017, banyak terjadi kasus persekusi. "Aksi ini semakin meluas," jelas dia.

"CRISIS CENTER. Apakah Anda dipersekusi, diancam, diintimidasi, diserang, diteror? Apakah Anda korban dan ingin mendapatkan bantuan hukum dan yang lainnya? Anda tidak sendiri. Ayo lawan persekusi!" demikian slogan SAFEnet untuk melawan aksi persekusi.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya