Liputan6.com, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) meminta pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan, serta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
"Pernyataan tentang penyelesaian RUU Pemilu sudah mundur-mundur terus. Padahal itu bisa mengganggu kinerja penyelenggara pemilu ke depannya," kata Peneliti Formappi Lucius Karus, Senin (5/6/2017).
Baca Juga
Lucius khawatir belum selesainya produk hukum ini mempengaruhi persiapan Pemilu 2019, yang kemudian harus dikebut tahapannya untuk menghemat waktu.
Advertisement
"Maka dari itu, seharusnya dalam waktu dekat ini sudah harus disahkan, agar jangan mengorbankan waktu yang lebih lama lagi," ujar dia, seperti dilansir Antara.
Lucius memaparkan panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu belum merampungkan lima isu krusial, yakni parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, alokasi kursi per dapil, metode konversi suara, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, dan sistem pemilu.
Menurut Lucius dalam satu malam sebenarnya isu-isu krusial tersebut sudah dapat diputuskan, jika parlemen serius membahasnya.
"Yang kemungkinan terjadi di akhir-akhir waktu penyelesaian RUU ini pasti ada lobi-lobi politik. Ini yang membuat lama. Padahal waktu penyelesaiannya sudah jauh dari target," dia mengkritik.
Karena itu, kata Lucius, untuk menghindari peluang transaksi politik yang lebih besar, penyelesaian RUU Pemilu perlu mendapatkan prioritas dari pemerintah dan DPR.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy dalam diskusi yang dilaksanakan pada Sabtu 3 Juni lalu mengatakan, pembahasan produk hukum terkait penyelenggaraan pemilu tersebut diperkirakan selesai Kamis 8 Juni 2017.