Jaksa Agung: Aparat Baru Bisa Bertindak Setelah Teror Terjadi

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengkritik aparat penegak hukum yang menurutnya baru bereaksi setelah aksi terorisme terjadi.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 05 Jun 2017, 20:07 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2017, 20:07 WIB
20170201- H. M. Prasetyo Beberkan Kinerja Kejaksaan Agung di Komisi III DPR RI-Jaksa Agung-Jakarta- Johan Tallo
Jaksa Agung HM Prasetyo.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung dibahas sejumlah hal terkait permasalahan aktual yang terjadi berkaitan dengan tupoksi kejaksaan. Salah satunya mengenai terorisme di Indonesia, yang dipicu kasus ledakan bom Kampung Melayu belum lama ini.

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengkritik aparat penegak hukum yang menurutnya baru bereaksi setelah aksi terorisme terjadi.

"Tindakan yang dilakukan aparat keamanan dan penegak hukum lebih bersifat reaktif, yang baru bisa bertindak setelah aksi teror dilakukan dan setelah akibatnya ditimbulkan," ujar Prasetyo di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

"Ibarat petugas pemadam kebakaran, yang datang setelah peristiwa kebakarannya sudah terjadi," imbuh dia.

Prasetyo menilai, salah satu penyebabnya adalah Undang-Undang Anti-terorisme belum dirasa memadai untuk mencegah aksi terorisme.

"Salah satu penyebab utamanya karena UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum memadai untuk mencegah berbagai aktivitas yang dilakukan simpatisan atau kelompok pendukung organisasi teroris. Tidak cukup ampuh menghadapi realitas saat ini yang berkembang sedemikian rupa," jelas dia.

Prasetyo pun meminta undang-undang tersebut segera direvisi secara tuntas agar bisa menjangkau semua pihak yang terlibat dan bisa membuat ruang gerak aparat lebih lincah.

"Tidak memadainya regulasi anti-terorisme menjadikan harus segera dilakukan revisi terhadap undang-undang tersebut. Agar aparat penegak hukum bisa mengantisipasi dan menindak kejahatan terorisme tanpa harus menunggu timbulnya akibat terlebih dahulu," pungkas Jaksa Agung.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya