7 Nasihat Komisi III DPR untuk KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan dengan mitra kerjanya di pemerintahan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jun 2017, 07:39 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 07:39 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan dengan mitra kerjanya di pemerintahan. Pertemuan yang diadakan pada Rabu, 7 Juni 2017 itu sekaligus buka bersama KPK dengan mitra kerja.

Salah satu yang menghadiri acara tersebut adalah Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Benny mengaku memberikan setidaknya tujuh poin nasihat kepada lembaga antirasuah dalam menindak pidana korupsi.

Pada pertemuan tersebut, dia tak membahas perihal hak angket yang tengah ramai dibahas. Namun, sebagai perwakilan dari Komisi III DPR, Benny memberikan tujuh nasihat kepada lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo.

"Saya tadi menyampaikan banyak. Yang pertama supaya KPK tetap menghargai asas praduga tidak bersalah. Yang kedua supaya hindari trial by the pressed," kata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

Ketiga, Benny meminta agar KPK tak tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi. Keempat, Benny berharap KPK bisa berkomunikasi dan menjalin kerja sama yang lebih intens dengan lembaga penegak hukum yang lainnya.

"Kelima saya minta supaya KPK membuat semacam master outline pemberantasan korupsi ke depan. Yang keenam saya minta supaya KPK menentukan titik paradigma dalam pemberantasan korupsi supaya lebih efektif, efisian dan lebih terukur," ucap Benny.

Kemudian, dia dan Komisi III DPR berharap KPK dalam menegakkan hukum berorientasi kepada pencegahan agar tak terjadi kasus serupa di kemudian hari.

"Saya rasa itu poin-poin yang tadi saya sampaikan ke KPK," ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya